Makna Perjuangan HAM dan Aplikasinya dalam Dunia Kemahasiswaan

09.40

Makna Perjuangan HAM dan Aplikasinya dalam dunia Kemahasiswaan
(Tugas Makalah Kelompok Mabim Vokasi, and this is my part of my paper job)

Perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM) telah berlangsung sejak puluhan atau bahkan ratusan tahun yang lalu. Di Indonesia sendiri, secara konkret untuk pertama kali HAM dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998. Namun pada kenyataannya, kasus-kasus pelanggaran HAM masih berlangsung di Indonesia, terutama pada masa Rezim Orde Baru. Dan banyak dari kasus-kasus tersebut yang belum bahkan tidak terselesaikan dengan baik, sehingga perjuangan penegakan HAM di Indonesia sampai hari ini diharapkan mampu mewujudkan perkembangan dunia HAM menuju arah yang lebih baik.
Banyak pejuang HAM di negeri kita ini, namun tak banyak yang kita ketahui. Diantara mereka yang telah memperjuangkan tegaknya HAM di Indonesia ialah Alm. Munir. Sayangnya, justru banyak oknum yang tidak senang dengan perjuangan mereka untuk menegakkan keadilan bagi rakyat yang Hak Asasi Manusia-nya dirampas dan diinjak-injak.

Sosok perjuangan Munir bersenyawa sepenuhnya dengan kebajikan politik perenial-universal yang terkandung dalam proyek supraluhur kita sebagai bangsa. Lantaran ketegaran, konsistensi, dan ketercerahan visinya dalam memperjuangkan hak-hak asasi bagi bangsanya, Munir telah mengangkat diri dan profesinya sedemikian rupa dalam kerangka kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan yang pada hari-hari ini di Tanah Air kian mengerdil.
Dalam suatu wawancara yang cemerlang, Munir bertutur dengan jernih, ”Islam tak menyuruh [kita] memerangi agama lain, tetapi memerangi suatu model penindasan dan penciptaan pemiskinan secara tak sah. Itu saya kira satu hal penting untuk menjadi landasan Islam; membangun masyarakat dan peradaban.” Dan alangkah menggetarkan ketika beliau menambahkan bahwa “Ketika saya berani shalat, konsekuensinya saya harus berani memihak yang miskin dan mengambil pilihan hidup yang sulit untuk memeriahkan perintah-perintah itu, seperti membela korban, sebab saya telah menghadapkan wajah saya”  (wawancara Munir dengan Ulil Abshar-Abdalla, Radio 68H, 1 Agustus 2002).
Maka, Munir pun adalah penjunjung teladan dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan sebagai penjunjung sila kedua dan sila kelima, dia ipso facto juga menjadi penjunjung sila Persatuan Indonesia. Bagi Munir, ajaran Islam pastilah sejalan dengan tatanan Pancasila. Dengan membela orang-orang dan/atau rakyat tertindas di banyak tempat dan daerah di Tanah Air, secara implisit beliau menegaskan bahwa yang lebih penting dari kiprah daya paksa negara adalah penyantunan kepada negara secara keseluruhan, tanpa diskriminasi. Dengan ketekunan dan kesetiaannya membela negara, beliau telah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa kita. Maka, jadilah Munir penjunjung seutuh-utuhnya dari Pancasila. Munir berkali-kali diteror akibat keberaniannya menegakkan perjuangan HAM di negeri ini. Dan bagi sebagian (besar) masyarakat Indonesia, Munir adalah sebuah suara keberanian di tengah kebungkaman massal atas penindasan hak-hak asasi manusia.
Mengenai aplikasi perjuangan HAM dalam dunia kemahasiswaan, dalam literatur ilmu politik, mahasiswa merupakan salah satu aktor yang dapat digolongkan ke dalam pressure group (kelompok penekan). Mahasiswa merupakan aktor penting dalam perubahan-perubahan sosial dan politik. Sejarah perubahan politik besar di negeri ini selalu diwarnai oleh peran mahasiswa yang sangat menonjol. Sebagai kekuatan penekan, mahasiswa dapat memainkan peran dalam penegakan HAM dengan pilihan strategi dan taktik berikut:
  
1.  Menggunakan parlemen jalanan sebagai sebuah taktik gerakan ketika pelanggaran HAM terjadi. Demonstrasi dapat menjadi pilihan sejauh ditempuh dengan cara-cara damai dan beradab. Sebagai bagian dari HAM, demonstrasi merupakan ekspresi ketidakpuasan warga yang harus dihormati Negara.

2.  Membangun jejaring gerakan HAM dengan lembaga-lembaga yang relevan dan penting, misalnya 
Komnas HAM, Komisi Hukum DPR RI, Mahkamah Konstitusi, LSM, dan kelompok-kelompok mahasiswa di berbagai universitas.

3. Melakukan advokasi kebijakan untuk memastikan bahwa pola, struktur dan kelembagaan negara betul-betul ramah terhadap penghormatan HAM. Dengan menggandeng DPR-RI atau lembaga yudikatif tentunya.
Model ini memang tidak populer dan tidak menarik perhatian media. Namun model gerakan semacam ini lebih strategis terutama dilakukan para mahasiswa. Model ini bekerja untuk perubahan-perubahan mendasar pada tingkat pola (kebijakan) dan struktur (lembaga, ideologi, kultur, dan nilai). Dan untuk itulah, kita sebagai mahasiswa harus mencoba mengaplikasikan perjuangan para penegak HAM di zaman kita saat ini, agar jejak mereka tidak hilang begitu saja..

Salma Muazaroh – Vokasi Fisioterapi 2012
Kelompok Epidural Hematum

You Might Also Like

0 komentar