Makna Perjuangan HAM dan Aplikasinya dalam Dunia Kemahasiswaan
09.40
Makna Perjuangan HAM dan Aplikasinya dalam dunia Kemahasiswaan
(Tugas Makalah Kelompok Mabim Vokasi, and this is my part of my paper job)
Perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM)
telah berlangsung sejak puluhan atau bahkan ratusan tahun yang lalu. Di
Indonesia sendiri, secara konkret untuk pertama kali HAM dituangkan dalam Piagam
Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XVII/MPR/1998. Namun pada kenyataannya, kasus-kasus pelanggaran
HAM masih berlangsung di Indonesia, terutama pada masa Rezim Orde Baru. Dan
banyak dari kasus-kasus tersebut yang belum bahkan tidak terselesaikan dengan
baik, sehingga perjuangan penegakan HAM di Indonesia sampai hari ini diharapkan
mampu mewujudkan perkembangan dunia HAM menuju arah yang lebih baik.
Banyak pejuang
HAM di negeri kita ini, namun tak banyak yang kita ketahui. Diantara mereka
yang telah memperjuangkan tegaknya HAM di Indonesia ialah Alm. Munir.
Sayangnya, justru banyak oknum yang tidak senang dengan perjuangan mereka untuk
menegakkan keadilan bagi rakyat yang Hak Asasi Manusia-nya dirampas dan
diinjak-injak.
Sosok
perjuangan Munir bersenyawa sepenuhnya dengan kebajikan politik
perenial-universal yang terkandung dalam proyek supraluhur kita sebagai bangsa.
Lantaran ketegaran, konsistensi, dan ketercerahan visinya dalam memperjuangkan
hak-hak asasi bagi bangsanya, Munir telah mengangkat diri dan profesinya
sedemikian rupa dalam kerangka kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan yang pada
hari-hari ini di Tanah Air kian mengerdil.
Dalam suatu
wawancara yang cemerlang, Munir bertutur dengan jernih, ”Islam tak menyuruh
[kita] memerangi agama lain, tetapi memerangi suatu model penindasan dan
penciptaan pemiskinan secara tak sah. Itu saya kira satu hal penting untuk
menjadi landasan Islam; membangun masyarakat dan peradaban.” Dan alangkah menggetarkan
ketika beliau menambahkan bahwa “Ketika saya berani shalat, konsekuensinya saya
harus berani memihak yang miskin dan mengambil pilihan hidup yang sulit untuk
memeriahkan perintah-perintah itu, seperti membela korban, sebab saya telah
menghadapkan wajah saya” (wawancara Munir
dengan Ulil Abshar-Abdalla, Radio 68H, 1 Agustus 2002).
Maka, Munir
pun adalah penjunjung teladan dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan sebagai
penjunjung sila kedua dan sila kelima, dia ipso facto juga menjadi penjunjung
sila Persatuan Indonesia. Bagi Munir, ajaran Islam pastilah sejalan
dengan tatanan Pancasila. Dengan membela orang-orang dan/atau rakyat
tertindas di banyak tempat dan daerah di Tanah Air, secara implisit beliau menegaskan bahwa yang lebih penting dari kiprah daya paksa negara adalah penyantunan kepada negara secara keseluruhan, tanpa diskriminasi. Dengan ketekunan dan kesetiaannya
membela negara, beliau telah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa kita.
Maka, jadilah Munir penjunjung seutuh-utuhnya dari Pancasila. Munir
berkali-kali diteror akibat keberaniannya menegakkan perjuangan HAM di negeri
ini. Dan bagi sebagian (besar) masyarakat Indonesia, Munir adalah sebuah
suara keberanian di tengah kebungkaman massal atas penindasan hak-hak asasi
manusia.
Mengenai aplikasi perjuangan HAM dalam dunia kemahasiswaan, dalam
literatur ilmu politik, mahasiswa merupakan salah satu aktor yang dapat
digolongkan ke dalam pressure group (kelompok
penekan). Mahasiswa merupakan aktor penting dalam perubahan-perubahan sosial
dan politik. Sejarah perubahan politik besar di negeri ini selalu diwarnai oleh
peran mahasiswa yang sangat menonjol. Sebagai kekuatan penekan, mahasiswa dapat memainkan peran dalam
penegakan HAM dengan pilihan strategi dan taktik berikut:
1. Menggunakan parlemen jalanan sebagai sebuah taktik gerakan ketika pelanggaran HAM terjadi. Demonstrasi dapat menjadi pilihan sejauh ditempuh dengan cara-cara damai dan beradab. Sebagai bagian dari HAM, demonstrasi merupakan ekspresi ketidakpuasan warga yang harus dihormati Negara.
2. Membangun jejaring gerakan HAM dengan lembaga-lembaga yang relevan dan penting, misalnya
Komnas HAM, Komisi Hukum DPR RI, Mahkamah Konstitusi, LSM, dan kelompok-kelompok mahasiswa di berbagai universitas.
3. Melakukan advokasi kebijakan untuk memastikan bahwa pola, struktur dan kelembagaan negara betul-betul ramah terhadap penghormatan HAM. Dengan menggandeng DPR-RI atau lembaga yudikatif tentunya.
1. Menggunakan parlemen jalanan sebagai sebuah taktik gerakan ketika pelanggaran HAM terjadi. Demonstrasi dapat menjadi pilihan sejauh ditempuh dengan cara-cara damai dan beradab. Sebagai bagian dari HAM, demonstrasi merupakan ekspresi ketidakpuasan warga yang harus dihormati Negara.
2. Membangun jejaring gerakan HAM dengan lembaga-lembaga yang relevan dan penting, misalnya
Komnas HAM, Komisi Hukum DPR RI, Mahkamah Konstitusi, LSM, dan kelompok-kelompok mahasiswa di berbagai universitas.
3. Melakukan advokasi kebijakan untuk memastikan bahwa pola, struktur dan kelembagaan negara betul-betul ramah terhadap penghormatan HAM. Dengan menggandeng DPR-RI atau lembaga yudikatif tentunya.
Model ini memang tidak populer dan tidak menarik perhatian media.
Namun model gerakan semacam ini lebih strategis terutama dilakukan para
mahasiswa. Model ini bekerja untuk perubahan-perubahan mendasar pada tingkat
pola (kebijakan) dan struktur (lembaga, ideologi, kultur, dan nilai). Dan untuk
itulah, kita sebagai mahasiswa harus mencoba mengaplikasikan perjuangan para
penegak HAM di zaman kita saat ini, agar jejak mereka tidak hilang begitu
saja..
Salma Muazaroh – Vokasi Fisioterapi 2012
Kelompok Epidural Hematum
0 komentar